Sesuai tradisi, sebelum tahun ajaran baru di mulai akan dilaksanakan Masa Ta'aruf Siswa Baru yang di lingkungan Madrasah disebut dengan istilah MATSAMA (Masa Ta'aruf Siswa Madrasah). Mengacu pada Juknis PPDB Madrasah tahun 2017 yang diterbitkan Kemenag pada Januari lalu, maka ada beberapa hal yang perlu difahami dari pelaksanaan MATSAMA tahun ini, di antaranya:
1. MATSAMA dilaksanakan oleh staf GURU/staf Kependidikan, bukan oleh OSIS/MPK.
2. Tidak boleh ada PERPELONCOAN.
3. dilaksanakan DI LINGKUNGAN SEKOLAH PADA JAM BELAJAR SEKOLAH.
4. biaya pelaksanaan MATSAMA tidak dibebankan kepada orang tua siswa, melainkan menggunakan dana BOS, terkecuali jika ada persetujuan dari para orang tua/ diwakili oleh Komite Orang Tua Siswa.
Jika tidak memenuhi acuan di atas, maka sekolah yang bersangkutan dapat dikenai sanksi berupa TIDAK AKAN DIBERIKAN bantuan BOS atau DICABUTNYA status akreditasi.
Poin terakhir di atas mungkin menjadi hal penting bagi sebagian orang tua siswa yang merasa biaya pendidikan makin mahal saja. Memang biaya pendidikan nampaknya tetap saja menjadi beban bagi (red).
Selengkapnya mengenai Juknis PPDB tersebut dapat dilihat pada Juknis PPDB Madrasah tahun 2017 .
1. MATSAMA dilaksanakan oleh staf GURU/staf Kependidikan, bukan oleh OSIS/MPK.
2. Tidak boleh ada PERPELONCOAN.
3. dilaksanakan DI LINGKUNGAN SEKOLAH PADA JAM BELAJAR SEKOLAH.
4. biaya pelaksanaan MATSAMA tidak dibebankan kepada orang tua siswa, melainkan menggunakan dana BOS, terkecuali jika ada persetujuan dari para orang tua/ diwakili oleh Komite Orang Tua Siswa.
Jika tidak memenuhi acuan di atas, maka sekolah yang bersangkutan dapat dikenai sanksi berupa TIDAK AKAN DIBERIKAN bantuan BOS atau DICABUTNYA status akreditasi.
Poin terakhir di atas mungkin menjadi hal penting bagi sebagian orang tua siswa yang merasa biaya pendidikan makin mahal saja. Memang biaya pendidikan nampaknya tetap saja menjadi beban bagi (red).
Selengkapnya mengenai Juknis PPDB tersebut dapat dilihat pada Juknis PPDB Madrasah tahun 2017 .